STUDI KASUS: BLOKIR AKUN OJEK ONLINE



PENDAHULUAN



1. Latar Belakang

Dalam kehidupan di zaman sekarang yang sudah berbasis online, semua sudah di mudahkan dengan adanya jasa transportasi online. Baik itu dari kendaraan roda 2 hingga kendaraan roda 4, sampai banyak masyarakat yang menjadikannya sebagai mata pencarian sampingan untuk menambah pemasukan agar bisa hidup lebih layak di kerasnya ekonomi ibu kota.

Transportasi Online sendiri mempunyai definisi suatu transportasi (kendaraan) berbasis aplikasi yang digunakan di sebuah smartphone, dan driver diwajibkan untuk bisa mengoperasikan aplikasi tersebut di smartphonenya. Di dalam aplikasi tersebut akan diketahui secara detail tentang jarak, lama pemesanan, harga, nama driver, serta perusahaan pengelolanya.

Kemanan bagi penumpang sudah termasuk terjamin karena seluruh identitas driver sudah diketahui secara pasti, sebab perusahaan pengelola telah melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan kerjasama kemitraan.

Berikut hal-hal yang dapat diketahui oleh pelanggan saat order jasa transportasi online :


  • Identitas Pelanggan
  • Mudah menemukan tukang ojek
  • Tidak perlu tawar menawar
  • Bisa menemukan pengendara yang tahu lokasi tujuan
  • Mengetahui harga secara pasti sebelum berangkat.
  • Foto pengendara

Sebaliknya jika dari pihak pengendara atau driver, sudah tidak perlu menawarkan kepada pelanggan lagi dengan jasanya cukup mengambil order yang sudah ada jika ada pelanggan yang membutuhkannya.

2. Tujuan Studi Kasus

Pembahasan studi kasus ini dilaksanakan agar banyak pengguna yang menggunakan jasa transportasi online tidak sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pengelola transportasi online.

Dari wujud studi kasus ini sama sekali tidak bermaksud untuk menjelekkan ataupun yang membuat pihak pengelola transportasi online merasa disalahkan dari sebuah pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.

ISI LAPORAN

1. Identitas Kasus

Langkah ini dimaksudkan untuk mengenal kasus beserta gejala-gejala yang terjadi. Dalam kasus ini penulis sudah mengumpulkan beberapa perkiraan yang mengakibatkan terjadinya kasus ini.

1.1 Pengumpulan Data

Nama Jasa Transportasi Online : Ojek Online "G"
Tempat : Jakarta
Tanggal Kejadian : 10 April 2017
Pengaduan : Customer Service

2. Hasil Kejadian

Dalam jasa transportasi online ada beberapa peraturan yang memang tidak boleh sampai dilanggar karena sanksi dari tiap aturannya berbeda-beda.

Untuk kasus saat ini terjadi karena beberapa faktor tentang adanya aktifitas mencurigakan yang diperkirakan oleh pengelola transportasi online tersebut. Untuk studi kasus ini akun yang telah dibuat karena melanggar karena aktivitas mencurigakan sampai dibekukan atau biasa disebut dengan suspend. Dari gambar yang ada diberitahukan akses untuk aplikasi dihentikan berarti tidak boleh digunakan lagi dari data yang telah di daftarkan baik itu email dan nomor hp.

Di dalam sebuah notifikasi juga di cantumkan sebuah link agar pengguna ingin mengajukan naik banding jika tidak melakukan aktivitas mencurigakan tersebut.

Tapi dalam kasus ini saya sendiri sebagai yang mengalami kejadian tersebut sudah 3x melakukan naik banding tentang akun yang telah di bekukan tapi tidak diterima mungkin terkait hal-hal lain yang hanya pihak pengelola yang mengetahui.

Jika kalian yang mengalami hal serupa dan ingin melakukan naik banding hanya tinggal klik link formulir tersebut. Untuk tampilan dimana kalian akan mengajukan naik banding bisa melihat dibawah ini :




Dari gambar yang sudah ada bisa dilihat disitu sudah ada kebijakan-kebijakan yang mengharus pengguna untuk naik banding jika merasa keberatan dengan pembekuan akun. Untuk kolom yang disediakan dibutuhkan Nama, Nomor Telepon, Alamat E-mail yang pernah di daftar kan untuk akun yang telah dibekukan.

Setelah kolom identitas untuk pengguna ada catatan dari pengelola tujuan dari adanya naik banding. dsitu tertulis :

Tujuan Naik Banding dibuat*

Silahkan Jelaskan, alasan pengaktifan ulang Aplikasi G***Taxi, silahkan tambahan rincian pemesanan, nomor telepon dan yang lainnya, yang akan memberi penjelasan lebih lanjut terhadap permohonan anda.

Mungkin jika diterima oleh pihak pengelolanya akan langsung diberitahukan melalui e-mail yang sudah di masukan di kolom naik banding.

Dari kejadian masalah yang sudah berlangsung hampir 70% jarang bisa naik banding dan diharuskan melewati kepada customer service yang sudah tertera dibawah web pengelolanya tersebut. Dari pihak customer service juga bisa di informasikan jika pembekuan tidak hanyak dari akun tetapi langsung dari data handphone yang berakibat jika ingin melakukan pembuatan ulang tidak akan bisa.

Ada juga yang menginformasikan dari driver bahwa jika pengguna terkena pembekuan akun langsung terkena dari IMEI nomor telepon yang digunakan jadi harus menggunakan nomor telepon dan juga e-mail baru saat ingin pembuatan ulang.

Hal itu sudah dilakukan tetap hal ini tidak bisa dilakukan dan informasi yang diberikan dari customer service menggunakan device (perangkat) lain yang belom pernah ter-install aplikasi tersebut.

KESIMPULAN

Dari isi laporan dapat disimpulkan bahwa salah satu pengelola transportasi online membuat sebuah peraturan yang bisa dibilang sangat ketat agar menjadi keamanan tersendiri baik itu untuk pengelolanya maupun sistem lainnya.

Tidak semuanya dengan keamanan lebih membuat nyaman pengguna bahkan bisa membuat kerepotan untuk menggunakannya lagi, apalagi dengan adanya pembekuan data handphone sehingga bisa dibilang harus mengganti perangkat handphone dengan yang lain jika ingin menggunakan aplikasi tersebut.

Untuk memberikan sebuah saran di studi kasus kali ini mungkin dari penulis yang mengalami kejadian tersebut. Disini saya mencantumkan beberapa saran serta kritik agar yang membacanya memahami.

SUMBER: http://www.rahardyan-ug.ga/2017/04/blokir-akun-dari-ojek-online.html

Comments