NAMA: ACHMAD RIVAI
NPM: 10115068
KELAS: 1KA21
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
a. Hukum
Hukum sebagai peraturan peraturan yang emaksa, yang menentuan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diamblinya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (Woerjono sastropranoto)
a) Ciri ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman. Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.
b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1.) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian Hukum
1) Menurut Sumbernya hukum dibagi dalam:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2) Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3) Menurut tempat berlakunya:
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
4) Menurut waktu berlakunya:
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5) Menurut cara mempertahankannya:
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6) Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7) Menurut wujudnya dibagi dalam:
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8) Menurut isinya dibagi dalam:
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
b. Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan. Denga perkara lan, negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a) Sifat Sifat Negara.
1) Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tecapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2) Monopoli, artinya negara memunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Mencakup Semua, artinya semua perundang undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
b) Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, betuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan, dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (unitarisme)
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu:
a. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Negara Serikat (federasi).
Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
c) Unsur Unsur Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
(1) Wilayah
Diliputi oleh darat, udara, dan laut. Laut tidak mutlak karna tidak semua negara mempunyai laut
(2) Rakyat
Semua orang yang berada di wilayah tertentu yang terikat tata tertib
(3) Pemerintah yang berdaulat
Suatu organisasi yang mengikat dan menguasai negara secara penuh
(4) Tujuan
Tujuan negara Indonesia melindungi segenap bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
c. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintahan dalam arti luas:
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Pemerintah dalam arti sempit:
Pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang orang yang berada dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
- Warga Negara
- Warga Negara Asing
b. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
a. Kriterium Kelahiran
- Ius sanguinis: seseorang memperoleh status kewarganegaraannya menurut status kewarganegaraan orang uanya berasal
- Ius soli: seseorang memperoleh status kewarganegaraannya sesuai dimana ia dilahirkan
b. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat syarat tertentu mempunyai kewarganegaraaan lain.
Di Indonesia, siapa siapa yang menjadi warga negara isebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
- Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
- Syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Indonesia
Pasal 27 (2): Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghiduan layakn bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap tiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara
Pasal 31 (1): Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 27 (1): Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak kecuali
Pasal 30 (1): Tiap tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Sumber: Buku ISD, Ramdani Wahyu, M.Ag., M.Si., Pustaka Setia
Comments
Post a Comment